RMOLBanten. Ada tiga pola praktik politik uang yang bisa terjadi dalam Pilkada Provinsi Lampung 2018.
- Tempat Wisata di Kolam Retensi Bale Wilwatikta Mojokerto Segera Dimanfaatkan
- Launching Desa Wisata, Gubernur Khofifah: Zona Kreatifitas dan Inovasi Jadi Inspirasi Bagi BUMDes
- Yuk Saksikan Surabaya Vaganza: Ada Parade Bunga dan Budaya hingga Kirab Lampion
Kedua, jelas Yusdianto antara kandidat atau tim suksesnya dengan pemilih.
"Ketiga, antara kandidat atau tim suksesnya dengan oknum penyelenggaran pilkada,†ujar kandidat doktor hukum dari Universitas Padjadjaran ini.
Dalam praktiknya, menurut Yusdianto, politik uang bisa terjadi jelang dan paska penetapan calon. Disini bisa disiasati melalui sembako, uang yang dikemas dalam bingkai berbagai atribut kampanye.
Termasuk disiasati dengan cara pemberian bantuan kegiatan sosial dan keagamaan,†ujarnya.
Pada masa kampanye, lanjut pengajar pada Fakultas Hukum Unila ini, berbagai praktik bagi-bagi sembako, susu, gula, minyak goreng, kain sarung, dan uang tunai.
Ini disiati dengan cerdik agar tidak melanggar PKPU ataupun undang-undang,â€ujarnya.
Selanjutnya, bisa dilakukaan menjelang hari pencoblosan. Biasa disebut serangan fajar. Bisa berupa uang tunai ataupun sembako. Dikemas dengan alasan uang transport ataupun uang jajan di TPS.â€
Pihak mana yang bisa melakukan politik uang? Bisa pengusaha, tim sukses, simpatisan, anggota partai, lurah, camat, saudara. Termasuk organisasi profesi, ormas, tokoh masyarakat, media massa pendukung kandidat. Semua bisa melakukan, bila ditugaskan oleh kandidat,†ujar Yusdianto. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wartawan Pejuang Fahim Dahsti Terkonfirmasi Meninggal di Tangan Taliban
- Taman Safari Prigen Raih Penghargaan Indonesia Leading Thematic Recreation Park at East Java
- 72 Ribu Lebih Wisatawan Padati KBS Sejak Lebaran, Diprediksi Terus Bertambah