Kelakuan bejat Suheriyono yang tega mencabuli anak tirinya berujung hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika, 8 Pegawai Lapas Diganjar Penghargaan
- MA Selidiki Hakim R yang Terlibat Penunjukan Hakim PN Surabaya di Sidang Ronald Tannur
- Rawan Konflik, Ratusan Pesilat Pagar Nusa Diamankan Polsek Karangpilang
Menurut hakim I Wayan Sosiawan, terdakwa Suheriyono melakukan perbuatan tidak pantas dilakukan orang tua pada umumnya, yang seharusnya melindungi anaknya, namun justru melakukan perbuatan asusila pada korban yang masih berusia 14 tahun sejak tahun 2017.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar hakim I Wayan Sosiawan sambil mengetukan palu sebanyak tiga kali.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Utami yang sebelumnya menuntut terdakwa Suheriyono dengan tuntutan 8 tahun penjara. Kendati demikian, JPU Utami maupun terdakwa mengaku menerima putusan hakim I Wayan Sosiawan.
Untuk diketahui, terdakwa Suheriyono ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya atas laporan ibu korban yang juga istri dari terdakwa Suheriyono pada akhir Maret lalu.
Kelakuan bejat itu dilakukan terdakwa Suheriyono saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya, di kawasan jalan Plemahan Surabaya. Terdakwa mencabuli korban dengan meraba-raba tubuh korban kemudian menciumi payudara dan alat kelamin korban.
Aksi bejat terdakwa Suheriyono ini dinyatakan bertentangan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Ini Penjelasan KPK
- Sinergi Polda Jatim dan Satgas Saber Pungli Berantas Pungli Jelang Idul Fitri
- KPK Telusuri Teknis Pembayaran Kerja Sama Pengangkutan Batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel