Injury Time Pendaftaran, Tim Jumirin Konsultasi Ke KPU

Dimasa injury time masa waktu pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati antara 4-6 September 2020 dari kendaraan partai politik, KPU Ngawi membenarkan ada tim dari pihak Jumirin yang melakukan konsultasi.


"Kalau yang berkonsultasi tadi ada dan belum ada sinyal mau daftar. Tadi namanya Rokib dari pihak Pak Jumirin sempat tanya ada perpanjangan pendaftaran apa tidak begitu," kata Prima Aequina Ketua KPU Ngawi, Minggu, (6/9).

Mengenai mekanisme perpanjangan pendaftaran lanjut Prima, pihaknya belum bisa menerangkan secara spesifik. Mengingat masih menunggu arahan dari KPU RI melalui zoom meeting yang sebentar lagi akan digelar. 

Namun apabila mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 memang sudah mengakomodir teknis perpanjangan masa pendaftaran. Masa perpanjangan sebagaimana yang diatur adalah tiga hari pertama sosialisasi pendaftaran dengan diteruskan tiga hari kemudian proses pendaftaran di KPU. 

Namun sisi lain Prima menyebut, merujuk PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 101 ayat a dan b. Ayat a menguraikan, jika kursi sampai akhir pendaftaran dan kemudian masih ada satu pasangan calon dan kursinya masih cukup untuk pencalonan maka pendaftaran bisa diperpanjang. 

Sebaliknya pada ayat b jika kursinya tidak mencukupi untuk mengusung pasangan calon maka yang sudah mendaftar itu bisa berubah termasuk yang memberikan dukungan. 

Pada prinsipnya beber Prima sesuai amanah dalam PKPU sangat diusahakan jangan sampai ada calon tunggal. Tetapi ada juga PKPU yang tidak boleh menarik dukungan ketika berkas dokumen sudah disampaikan. 

"Tapi kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan pasti ada arahan, juknis dan sebagainya. Kalau melihat di Ngawi ini sudah semua partai sudah mendukung satu pasangan calon," pungkas Prima. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news