Saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan agar tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
- UMKM Masih Jadi Andalan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Rupiah Tembus Rp 15 Ribu, Gerindra Ingatkan Soal Kenaikan Bahan Import
- Ramli Collection, UMKM Mitra Binaan SIG Sukses Kembangkan Usaha di Masa Pandemi
"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," jelas Fahmi dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/10).
Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran.
"Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang fokus meramu strategi agar BPJS Kesehatan tak lagi defisit. Selain menggodok Inpres ini, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Untuk Generasi Z, Axis "Lahirkan" Paket Inovatif
- Solo Technopark Tumbuhkan Banyak Startup, Ini Catatan Prestasi Gibran
- IKM Bangkalan Dibekali Illmu Promosi Lewat Medsos