J.E Sendjaja, terdakwa kasus penggelapan senilai ratusan miliarterlihat sumingrah ketika ketua mejelis hakim Dwi Purwadi mengalihkan status tahanannya dari tahanan negara (Polda Jatim) menjadi tahanan kota.
- Polsek Bubutan Tangkap Dua Begal yang Kerap Beraksi di Tengah Kota Surabaya
- Sosok AKBP Hendy Disebut-sebut Halangi Penangkapan Harun Masiku
- Terdakwa Korupsi Dana PKH Bangkalan Kembalikan Uang Rp 375 juta
Sakit jantung koroner serta adanya jaminan dari istri dan kedua anak terdakwa menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa.
"Setelah membaca permohonan dan mempertimbangkan adanya jaminan dari istri dan anak terdakwa, sesuai Pasal 23 KUHAP, maka majelis mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa E.J Sendjaja dari tahanan negara Polda Jatim menjadi tahanan kota,"kata hakim Dwi Purwadi dikutip Kantor Berita saat membacakan surat penetapannya dalam persidangan, Selasa (8/10).
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana untuk memberikan surat penetapan pengalihan tahanan tersebut ke terdakwa dan keluarganya.
"Saudara tetap harus kooperatif bila tidak mau kembali ke tahanan,"ujar hakim Dwi Purwadi yang disambut anggukan kepala dari terdakwa J.E Sendjaja.
Terpisah, Dalam surat dakwaan JPU Putu Sudarsana menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa J.E. Sendjaja selaku Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) selaku pelapor, sebesar Rp 400 miliar untuk pengerjaan proyek Transmisi 500 KV di Sumatera.
Selanjutnya, antara terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa.
"Namun oleh terdakwa dipergunakan sendiri," terang JPU Putu Sudarsana.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan ini ke pembuktian.
"Sidangnya ditunda hari selasa, tanggal 15," pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
Dalam kasus ini, JPU Putu Sudarsana mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Plt Kadiskominfo Kabupaten Kediri Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Muncul Petisi Kepada Presiden Jokowi Untuk Usut 124 Emiten Di Jiwasraya
- KPK Harus Periksa Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T