Jab Edy Mulyadi Bakal Patah

Edy Mulyadi/Net
Edy Mulyadi/Net

Kasus "Jin Buang Anak di Kalimantan" bergulir ekstra cepat. Pelontarnya, Edy Mulyadi (56) mangkir panggilan Polri, Jumat (28/1/22). Panggilan ke dua, Senin (30/1/22) sudah langsung sekaligus panggilan paksa, jika ia mangkir lagi.

Kasus ini khusus. Tidak sebagaimana perkara hukum lazimnya. Khusus, karena ada desakan yang luar biasa dari warga Kalimantan.  Juga dari warga Suku Sunda.

Kalimantan, karena Edy Mulyadi dinilai menghina warga Kalimantan.

Sunda, karena saat Edy mengatakan "Jin Buang Anak di Kalimantan", ia mengenakan ikat kepala khas Sunda. Sehingga warga Sunda tidak terima.

Kasus ini terkait pemindahan ibukota Indonesia. Dari Jakarta ke Kabupaten Panajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Sudah disetujui pihak eksekutif dan legislatif, minus Fraksi PKS.

Edy, yang mantan caleg PKS tapi gagal, melalui YouTube berpidato di depan beberapa orang. Mengolok-olok keputusan itu. Antara lain, "Ibukota di sana, kalo kita mau demo, bagaimana? Masak harus ke sana?"

Tapi yang disoal publik, ia menyatakan, Kalimantan tempat jin buang anak. Dihuni Kuntilanak dan Gendruwo. Juga monyet.

Jumat, 21 Januari 2022 Youtube Edy beredar. Tampak, Edy bicara begitu berani. Terkesan sangat sombong. Disoraki audience.

Senin, 24 Januari 2022 laporan polisi datang dari tiga penjuru. Dari Gerindra Sulawesi Utara, Edy dianggap menghina Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Warga dari Sumatera Utara, lapor polisi, menuduh Edy menghina warga Kalimantan. Warga dari Kalimantan Timur mempolisikan Edy juga.

Selasa, 25 Januari 2022 protes semakin keras. Ditambahi protes dari warga Sunda.

Warga Suku Dayak, Panglima Tambak Baya, Titisan Panglima Burung mengatakan: Kalau polisi tidak segera mengusut Edy, akan mereka selesaikan secara adat Dayak. Ia bicara membawa Mandau dan Tombak. Disampaikan via YouTube secara emosional.

Bareskrim Polri menyatakan, mengambil-alih semua laporan polisi terhadap Edy. Semua laporan terpusat ke Bareskrim Polri.

Rabu, 26 Januari 2022 Mabes Polri  memanggil Edy, agar hadir ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 28 Januari 2022. Di Rabu itu juga, Edy menyampaikan permintaan maaf ke warga Kalimantan.

Kamis, 27 Januari 2022 Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan Aliansi Bornes Bersatu di Gedung DPR RI. Di sela audiensi, digelar tarian perang Suku Dayak.

Tiga lelaki, dengan pedang di tangan kanan, dan tameng di tangan kiri, beratraksi. Memperagakan pertarungan segitiga. Dibacok, ditameng. Dibacok, ditameng.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan ke pers, acara tersebut sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri. Sepengetahuan Polri.

Khairul Saleh didampingi puluhan warga Dayak berjanji, akan mengawal kasus Edy Mulyadi sampai tuntas. Ditanya wartawan, bagaimana dengan tuntutan warga, agar Edy diselesaikan secara adat Dayak? Dijawab: "Setelah kasus hukum formal selesai, barulah ia diadili secara adat."

Jumat, 28 Januari 2022, Edy tidak menghadiri panggilan Polri. Hanya pengacara Edy, Herman Kadir, mendatangi Bareskrim Polri. Undangan pukul 10.00, Herman tiba pukul 11.00.

Herman mengatakan ke polisi, Edy tidak bisa hadir, karena ada acara lain. Enteng saja.

Herman Kadir kepada pers mengatakan, pemanggilan polisi itu tidak sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). "Karena, tenggang antara surat panggilan dengan kehadiran, cuma dua hari. Mestinya minimal tiga hari."

Dikutip dari Pasal 227 ayat 1 dan 2 KUHAP, bunyinya demikian:

1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pohak berwenang, dalam tingkat pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi, atau ahli, disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. Disampaikan di tempat tinggal mereka, atau di kediaman mereka yang terakhir.

2) Petugas yang melaksanakan pemanggilan itu, harus bertemu langsung dan berbicara dengan orang yang dipanggil. Lalu membuat catatan, bahwa surat panggilan sudah diterima.

Kecuali dalam hal, pihak yang terpanggil tidak berada di tempat. Bisa diwakilkan kepada keluarganya.

Dalam hal ini, Herman Kadir betul. Sekaligus betul pula, bahwa perkara ini bukan perkara pidana biasa. Perkara pidana bernuansa politik.

Terus, bagaimana kelanjutannya?

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/1/22) mengatakan:

"Yang bersangkutan (Edy Mulyadi) dipanggil kedua kali, agar hadir ke Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 pukul 10.00. Jika tidak hadir lagi langsung dibawa paksa."

Surat panggilan kedua itu sudah disampaikan penyidik ke rumah Edy, Jumat, 28 Januari 2022 itu juga. Setelah diketahui, Edy mangkir.

Brigjen Ramadhan: "Surat panggilan sudah disertai surat perintah membawa (paksa), untuk hadir pada Senin, 31 Januari 2002 pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Ramadhan mengatakan, surat panggilan kedua telah diterima oleh istri Edy Mulyadi. Di situ, isteri Edy juga sudah menerima surat panggil paksa, jika Edy tidak hadir lagi.

Proses pemanggilan itu juga dipersingkat. Berdasar KUHAP, penyidik memanggil sampai dua kali. Panggilan ke tiga adalah panggilan paksa. Yang bersamgkutan dijemput paksa penyidik.

Dari kronologi tersebut, tampak perkara ini bergulir sangat cepat. Sehingga prosesnya dipercepat juga.

Sebab, seumpama perkara ini ditangani secara biasa oleh Polri, maka sangat berisiko. Ada kemungkinan, proses hukum bisa kalah cepat dengan gerakan massa. Apalagi, kasus bernuansa politik sangat mungkin ditunggangi. Gerakan massa bisa dipercepat oleh penunggang.

Polri tidak mau mengambil risiko kalah cepat. Ketenteraman dan keamanan masyarakat menjadi perhatian utama Polri.

Edy tidak mungkin lagi bisa mengelak. Apalagi, pihak Partai PKS sudah menyatakan, bahwa Edy bukan lagi kader PKS.

Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, Rabu, 26 Januari 2022 mengakui, Edy pernah jadi calon legislatif dari PKS. Tapi, pernyataan Edy "Jin Buang Anak di Kalimantan" itu, tidak mewakili suara PKS.

Kuat-kuatan politik ini mulai ada sejak Pilkada DKI Jakarta 2012. Kontestasi antara pasangan Jokowi Widodo - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melawan Fauzie Bowo - Nachrowi Ramli. Yang kemudian dimenangkan Jokowi - Ahok.

Semakin keras ketika Ahok jadi gubernur, menggantikan Jokowi yang terpilih jadi Presiden RI, 2014. Politik identitas semakin jelas.

Berlanjut ke Pilpres 2019 yang sangat 'panas'. Presiden Jokowi kemudian melakukan manuver politik tak terduga: Mengangkat Prabowo Subianto jadi Menteri Pertahanan RI.

Dilanjut, mengangkat Sandiaga Uno jadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Maka, pengguna politik identitas terkaget-kaget. Tapi perang berlanjut. Dalam senyap.

Ibarat olahraga tinju, pernyataan Edy Mulyadi bagai jab-jab ringan. Sebelum munculnya straight, hook, upper cut, dari kedua belah pihak, di Pilpres 2024.

Polri, mau tidak mau, harus mengikuti irama ini. Karena di olahraga tinju, sarat dengan emosi. Dan pelanggaran-pelanggaran.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news