Jadi Saksi Kasus Jasmas- Ahli BPK Akan Beberkan Detil Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai ahli dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas tahun 2016.


Dijelaskan Dimaz, keterangan ahli BPK ini akan menjelaskan secara detail kerugian yang terjadi dalam kasus jasmas yang dikordinir terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Kerugiannya sudah kami sebutkan dalam dakwaan, tapi secara detailnya akan diterangkan Ahli BPK, bagaimana penghitungannya, dari mana muncul kerugian negaranya akan dijelaskan di persidangan," jelasnya.

Ahli BPK ini merupakan saksi terakhir yang dihadirkan Kejari Tanjung Perak dalam pembuktian kasus korupsi Jasmas ini.

Total saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan Jasmas ini  sebanyak 21 orang. Mereka terdiri dari 6 anggota DPRD Surabaya, 12 penerima dana hibah terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT serta 3 pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yang berperan sebagai marketing Jasmas.

Anggota DPRD yang telah bersaksi adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Sugito.

"Dan kami menganggap pembuktian sudah cukup, sehingga tidak menghadirkan saksi penerima hibah lainnya, karena keterangan mereka sama," ujar Dimaz Atmadi.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news