. Seketarus Daerah (Sekda) Gresik Jawa Timur Andhy Hendro Wijaya, kembali mengajukan praperadilan atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Penanaman Modal Keuangan dan Asat Daerah (BPPKAD) setempat.
- Polisi Amankan Bahan Peledak Mercon di Tiga Lokasi Pamekasan
- KPK Ingatkan Novel Baswedan Tidak Sebar Fitnah
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
Pada pengajuan praperadilan kedua ini, ada yang berbeda dengan sebelumnya. Jika pada praperadilan pertama, Sekda Gresik mempercayai Hariyadi SH sebagai kuasa hukumnya. Namun kali ini, ia (Andhy Hendro Wijaya) memilih Syaiful Ma’arif SH sebagai kuasa hukum.
Terkait pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, dibenarkan oleh Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo.
"Benar, hari Kamis kemarin pendaftaran permohonan praperadilan atas nama Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya didaftarkan di PN Gresik dengan register No.04/Pidpra/2019/PNGSK," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Jumat (22/11).
"Permohonan praperadilan kedua ini, sama seperti praperadilan pertama. Yakni, untuk menguji surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik, No. PRINT-02/M.527/Fd/10/2019, tertanggal 21 Oktober 2019," katanya.
Ditambahkan Herdiyanto, pada praperadilan kedua yang diajukan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya ini. Ketua PN Gresik, sudah menetapkan Hakim Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H, sebagai Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Hakim yang diberikan kepercayaan menyidangkan praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, saat ini masih meneliti berkas permohonan. Sedangkan, untuk jadwal pelaksanaan sidang perdana akan segera ditentukan," pungkasnya.[exe/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelaku Curanmor di Minimarke Surabaya Tertangkap, Setiap Berangkat Aksi Selalu Diantar Ojol
- Sekda Jawa Timur Adhy Karyono Mangkir Panggilan KPK
- Tak Jelas Motifnya, Ketua KAMI Medan Diperiksa Aparat