Jadi Tersangka- Imam Nahrawi Akan Bicara Dengan Presiden

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku belum membaca dan tahu hal apa saja yang disangkakan kepadanya. Namun ia siap mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya.


Menurutnya, Imam belum ada komunikasi dengan kader PKB maupun Ketua Umum PKB saat ini. Untuk itu, jangan sampai ini justifikasi ini membuat seolah-olah dirinya bersalah dan dirinya siap membuktikan nanti di meja pengadilan.

Menpora pun rencananya akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka padanya. Hal itu dikarenakan ia baru mengetahui statusnya sore tadi dan berharap diberi kesempatan berberkonsultasi dengan presiden.

Terkait dirinya dituding menerima uang suap, Imam pun menepis pernyataan KPK. Menurutnya lembaga antirasuah itu harus bisa membuktikan dana itu ada atau tidak dan jangan hanya bicara saja.

Saya belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Terkait status saya, tentu keluarga sangat terpukul dan ini menjadi risiko dari jabatan sebagai menteri dan tentu harus siap dengan segala sesuatu,” tutup Menpora.

Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Kader PKB itu diduga juga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.

Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news