Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi akan mengajukan perlawanan dalam bentuk replik atas nota pembelaan terdakwa kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi, Henry J Gunawan yang dituntut 3,5 tahun penjara, pada Rabu (5/12) mendatang.
- Jaksa KPK Tunjukkan Bukti Catatan Bagi-Bagi Uang Miliaran Rupiah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Tidak Tahu
- KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, Berkaitan Kasus SYL
- Besok, Bareskrim Polri Akan Pampang Bupati Nganjuk Novi Rahman Dan 6 Tersangka Lainnya
Jaksa Harwiadi mengatakan, jika pembelaan terdakwa Henry dan tim pembelanya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kendati demikian, pihaknya Harwiadi mengaku tetap menghormati hak mereka.
Dijelaskan Harwiadi ada beberapa point yang akan dibedah oleh timnya, terutama terkait pembelaan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang menyebut kasusnya telah direkayasa oleh pelapor dan jaksa dengan menggunakan bukti palsu pada notulen kesepakatan tanggal 13 September 2013. Menurutnya, tudingan tersebut harus dinalar dengan logika.
"Logikanya, notulen kesepakatan tahun 2013 itu aslinya dibawa dia (Henry) dan isinya harus di aktakan dulu. Kenapa waktu itu kok kasih sejumlah BG ke pelapor. Berarti siapa yang memalsu, menipu dan merekayasa," ungkapnya.
Kasus kongsi pembangunan Pasar Turi ini bermula saat Henry Gunawan membutuhkan dana untuk pembangunan Pasar Turi dan meminta permodalan sebesar Rp 68 miliar kepada PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik tiga pengusaha asal Surabaya yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi.
Saat itu Henry mengaku selaku pemilik PT GBP dan sebagai pemenang lelang pembangunan Pasar Turi. Dari modal itu, Henry berjanji akan memberikan saham PT GBP dan keuntungan sebesar Rp 240 miliar pada PT GNS.
Namun janji itu tidak pernah direalisasi oleh terdakwa. Faktanya, tidak pernah ada pengalihan saham PT GBP ke PT GNS.
Masalah berikutnya, tidak terealisasinya janji keuntungan berupa bilyet giro senilai Rp 120 miliar yang akan diberikan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan akan membangun 57 unit gudang senilai Rp 120 miliar. Tapi sampai sekarang belum terwujud.
Karuan, para pemegang saham PT GNS akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa dirugikan senilai Rp 240 miliar oleh terdakwa.
Oleh jaksa, Henry Gunawan didakwa melanggar pasal 378 dan 372 mengenai penipuan dan penggelapan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terlibat Tiga Kasus Tindak Pidana Korupsi
- Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan, KPK SP3 Kasus Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi
- Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Desak KPK Tahan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi