. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung belum dapat memastikan status dari mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Namun yang jelas pemanggilan itu guna melengkapi keterangan pada penyidikan kasus ini.
- Effendi Gazali Dicecar Soal Dugaan Dapat Jatah Kuota Bansos Sembako
- Soal Biaya dan Waktu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jauh Lebih Efisien
- Seorang Nenek Tewas Dicangkul Cucunya Sendiri
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Jatim sudah memanggil mantan Dirut PT DPS pada Kamis (29/11) lalu.
Saksi yang dipanggil sebenarnya dua orang, yakni mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta dan rekanan, yakni Antonius Aris Saputra.
Namun yang datang hanya mantan Dirut PT DPS. Pada Kamis (6/12), saksi rekanan kasus dugaan korupsi di PT DPS ini kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Giliran PT Gunung Madu Plantation Digeledah Terkait Kasus Pajak
- Akademisi: Keadilan bagi Orang Lemah Terwujud dalam Sidang Vonis Bharada E
- 12 Mitra Usaha Laporkan Rakoes Nasi Goreng Milik Artis Gisel ke Polisi