Kejari Surabaya terus membidik peran sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Kantor Cabang Surabaya Manukan Kulon sebesar Rp 9,5 miliar, yang saat ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- 2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Didakwa UU Pers
- Pejabat Ditjen Pajak Dodik Samsu Hidayat Penuhi Panggilan KPK
- Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Lima Tahun Penjara
"Nanti akan ketahuan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Apakah hanya empat orang yang sekarang sudah dijadikan terdakwa dan sudah didudukkan di kursi persidangan, atau mungkinkah ada tersangka baru. Kami akan terus melihat fakta persidangan," kata Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (1/1).
Menurut Heru, apa yang sudah dilimpahkan ke persidangan, bukan berarti selesai disini saja. sebab menurutnya, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup bakal tetap ada tersangka baru.
"Buktinya, masih ada satu lagi (tersangka) yang dalam proses," ujarnya.
Terkait perintah anggota majelis hakim Tipikor Kusdarwanto agar pimpinan BRI Manukan bertanggung jawab sebab telah membuka celah bagi terdakwa Lanni Kusumawati Hermono dkk bisa melakukan kredit fiktif, Heru menjawab, apa yang disampaikan hakim bukan penetapan, namun hanya sebatas pendapat semata.
"Pokoknya kami menunggu sampai konkrit. Yang disampaikan hakim bukan penetapan, namun hanya pendapat hukum semata," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kasus korupsi kredit KMK di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jum'at (29/11).
Dalam sidang perdana itu, ada empat orang yang didudukan sebagai pesakitan. Mereka adalah Agus Siswanto (debitur), Yano Octavianus Albert Manoppo (debitur), Nanang Lukman Hakim (AAO BRI) dan Lanny Kusumawati Hermono (debitur).
Empat terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan terdakwa Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan empat terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif.
Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Abah Nanang Terdakwa Pencabulan Siswi SMP Kabur saat Sidang di PN Magetan
- Pemilu 2024 Usai, Kejagung Didesak Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS
- Saksi Ungkap BPK Juga Temukan Proyek Fiktif Dana Hibah Pokmas di Sampang Rp1,3 Miliar