Tim pembela Ahmad Dhani yang diketuai Aldwin Rahardian menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah menerapkan pasal UU ITE yang disangkakan ke dalam surat dakwaan Ahmad Dhani. Pernyataan itu disampaikan melalui tanggapan tertulis atau eksepsi yang dibacakan diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2).
- Bareskrim Polri Blokir 4 Rekening dalam Kasus Indra Kenz, Jumlahnya Puluhan Miliar
- Tunda Mudik, Kakorlantas: Covid-19 Adalah Masalah Kita Semua
- Gondol Duit Rp 54 Triliun, Negara Harus Kejar Apeng
Atas kekeliruan penerapan pasal UU ITE itulah, Aldwin menilai surat dakwaan jaksa seharusnya tidak dapat diterima.
"Penulisan dakwaan benar adalah pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE,"terang Aldwin.
Selain itu, tim pembela Ahmad Dhani juga menyoal surat dakwaan yang tidak diberi tanggal. Kejadian itu dianggap sebagai ketidakcermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.
"Jaksa tidak cermat dan teliti menyusun surat dakwaan dengan tidak mencantumkan tanggal,"ucap Aldwin.
Aldwin juga menilai, Pengajuan pidana Ahmad Dhani ke PN Surabaya telah keliru lantaran dalam surat dakwaan tidak menjelaskan peran Ahmad Dhani melakukan distribusi transmisi ataupun membuat diaksesnya vlog yang diduga memuat penghinaan.
Sementara terkait pengadu pada kasus ini dianggap tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor. Karena pelapor haruslah perorangan yang merasa dirugikan bukan mengatasnamakan organisasi.
"Sehingga surat dakwaan jaksa haruslah ditolak dan meminta agar majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi penasehat hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ahmad Dhani,"kata Aldwin diakhir pembacaan eksepsinya.
Atas eksepsi ini, jaksa mengaku akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan Kamis (15/2).
"Dengan demikian, persidangan hari ini dinyatakan selesai,"ucap Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono sembari mengetukan palunya sebagai tanda beehakirnya persidangan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bila Dipecat Sesuai Putusan Inkracht PN Tipikor, Ferry Jocom Bakal Gugat Pemkot Surabaya
- Firli Bahuri: Bersama Santri Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi
- Sejumlah Polisi Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kompolnas: Pecat Jika Terbukti