Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gabungan dari Kejari Sampang dan Kejati Jatim dinilai gagal membuktikan 9 terdakwa melakukan pembakaran Polsek Tambelangan.
- Polres Gresik Ungkap Praktek Prostitusi Online di Icon Apartement
- Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Jember Dibekuk Polisi
- Simpan Sabu di Celana Dalam, Terancam 20 Tahun Penjara
"Keterangan tujuh saksi Polisi termasuk Kapolsek Tambelangan dalam persidangan tadi, sudah membuktikan para terdakwa tidak terlibat dalam aksi pembakaran. Mereka hanya melakukan pelemparan batu saja, tidak melempar bom molotov," kata Andry Ermawan.
Keterangan 7 saksi polisi tersebut, masih kata Andry, dinilai sebagai penetralisiran pemberitaan yang berkembang selama ini.
"Sekarang sudah jelas peran dari para terdakwa ini. Karena selama ini, mereka terkesan sebagai pelaku pembakaran," ujarnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan saksi meringankan, Andry mengaku masih berunding dengan tim penasehat hukum lainnya maupun pihak dari keluarga para terdakwa.
"Pastinya akan kami hadirkan," pungkasnya.
Sementara penasehat hukum lainnya yakni Agung Silo Widodo Basuki berharap keterangan 7 saksi Polisi tersebut dapat meringankan hukuman para terdakwa.
"Semoga keterangan para saksi ini jadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya,"ujar Agung.
Untuk diketahui, Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 Polisi dari Polsek Tambelangan. Mereka adalah Kapolsek Tambelangan Ipda M Mahoni, Kanit Reskrim Hermanto, Kanit Intel Nurafiq dan empat anggota reskrim yakni Edi Sutrisno, Moch Aminuddin, Khoirul Anam dan Salman Al Farisi.
Ketujuh Polisi tersebut bersaksi untuk 9 terdakwa yang disidangkan secara terpisah. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali, Abdul Rohim, Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.
Sidang perkara untuk keenam terdakwa akan kembali digelar pada Kamis (10/10) dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Sedangkan sidang tiga terdakwa lainya, yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.
Pembakaran tersebut membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lerai antara Nasabah dan Dept Collector yang Lagi Cekcok, Pengacara Surabaya Dikeroyok 15 Orang
- Anas Urbaningrum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- ASN Kanwil Kemenkumham Jatim Ikrar Netral dalam Pemilu 2024