Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Winarko menghadirkan empat orang saksi pada kasus Ahmad Dhani di persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).
- Polda Jatim Amankan PNS Tulungagung Saat Berpesta Pil Ekstasi
- Laporan Dana Hibah Pokir Rp 6,3 Miliar Masih Tahap Pulbaket Kejari Bangkalan
- Anak Buahnya Buka Blokir Situs Judi Online, Polisi Didesak Periksa Budi Arie
Keempat saksi tersebut merupakan saksi fakta yang tertuang dalam BAP. Mereka didengarkan kesaksiannya secara terpisah.
"Yang didengarkan pertama adalah saksi Edi Firmanto, silahkan saksi yang lain untuk berada di luar ruang sidang," kata ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan.
Usai mendengarkan keterangan saksi Edi Firmanto, persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Eko Pujianto dan selanjutnya majelis hakim menjeda persidangan untuk melakukan sholat ashar.
"Sidang dijeda sebentar, majelis mau sholat dulu," kata hakim R Anton Widyopriyono.
Untuk diketahui, kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Mangkir, Anggota DPRD Gresik Asroin Widiana Datangi Kantor Kejari
- Modus Jaringan Jual Motor Kredit, FIF Group Laporkan Enam Nasabah ke Tiga Polres
- Majelis Hakim Vonis Dodik Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Uang Pengurusan Sertifikat Warga Madiun