Persidangan kasus amblesnya Jalan Gubeng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- 10 Tahun jadi Buronan, Begal Asal Pesapen Surabaya Akhirnya Tertangkap
- Terdakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo Divonis Hari Ini
- Jadi Pilar Penegakan Hukum Di PPKM Darurat, Kajari I Ketut Kasna Dedi: Kami Utamakan Persuasif
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Hakim R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan di ruang sidang candra, Kamis (10/10).
Selanjutnya, JPU Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menghadirkan enam orang saksi, yakni Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika (PT Ketira Engineering) Fera Melani (PT Ketira Engineering), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo.
Para saksi ini didengarkan kesaksiannya untuk pembuktian atas perbuatan pidana enam terdakwa, tiga diantaranya dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring yakni Budi Susilo Direktur Operasional, Aris Priyanto Site Manager, dan Rendro Widoyoko Project Manajer.
Kemudian, tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Sebelum memberikan keterangan, para saksi tersebut diambil sumpah sesuai agama dan keyakinan masing-masing saksi.
Usai disumpah, persidangan berlanjut ke pemeriksaan saksi. Mereka diperiksa secara bergilir.
"Silahkan saksi Sugeng Setiawan untuk memberikan keterangan terlebih dahulu. Untuk saksi yang lain silahkan menunggu diluar ruang sidang,"pungkas JPU Rachmat Hari Basuki.
Untuk diketahui, dalam sidang saksi kali ini, keenam terdakwa dihadirkan sekaligus untuk mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya para terdakwa disidangkan secara terpisah dengan dua berkas perkara yang terpisah antara tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dengan tiga terdakwa dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring.
Pada perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Keenam terdakwa tersebut dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Besok 10 Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Dipanggil, Langsung Ditahan
- Deolipa Yumara Menduga Ada Hubungan Khusus Putri dan Kuat, Mereka Panik Ketahuan Brigadir J
- Advokat Adidharma Wicaksana Ungkap Fakta Asal Usul Tanah yang Digugat Mulyo Hadi