Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas dengan terdakwa Binti Rochma kembali digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.
- Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Seorang WNA Korea Diperiksa KPK
- Datangi KPK, Warga Batam Laporkan Dugaan Mafia Tambang di Bintan
- Kelanjutan Pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Madiun Akan Panggil Pihak Pihak Terkait Pembangunan Kolam Renang Desa Sukosari
Keempat saksi tersebut diantaranya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP), M. Taswin lalu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (DPKPD), Yusron Sumartono selanjutnya Kepala Bakesbang Linmas, Eddy Christijanto dan Lurah Medokan Ayu, Ahmad Yardo Wifaqo.
Sebelum sidang dimulai Majelis Hakim yang dipimpin Hisbullah Idris sempat bertanya terhadap keempat saksi secara bergantian seputar jabatan saat itu ketika program jasmas tahun 2016 sedang berjalan.
"M. Taswin, PNS, Asisten Perekonian dan Pembangunan, benar? Lalu yang kedua Yusron Sumargo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Surabaya, selanjutnya Eddy Christijanto, Kepala Bagian pemerintahan dan otonomi daerah, yang terakhir Ahmad Yardo Wifaqo kai di pemerintahan dan otonomi daerah. Sebelum sidang dimulai, disumpah dulu ya," jelas Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita , Selasa (26/11).
Tak hanya pertanyaan seputar jabatan yang menjadi pembuka jalannya sidang. Namun ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris juga mengorek peran dan tugas dari keempat saksi ini dalam perkara jasmas tersebut.
Tak ayal semua pertanyaan yang dilontarkan ketua majelis hakim dijawab dengan mudah oleh satu persatu para saksi.
Bahkan sesuai urutan mulai dari M. Taswin terkait usulan proposal mulai dari sekwan lalu ke Pemkot kemudian diserahkan ke Bappeko hingga disebarkan ke setiap OPD yang menjadi leading sektor.
Lalu Yusron Sumargo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang hanya bertugaa dalam pencairan uang.
Kemudian Eddy Christijanto hanya menerima proposal dari Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan hingga penandatanganan Naakah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sedangkan Ahmad Yardo Wifaqo terkait penganggaran sejumlah propoaalbyangvtelah memenuhi kriteria dalam standart aatuan harga.
Usai majelis hakim, pertanyaan serupa juga dilontarkan JPU, M. Fadhil.
JPU dari Kejari Tanjung Perak ini malah memberondong secara detail terkait tupoksi pada tiap para saksi.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.
Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Saat ini Darmawan, Sugito dan Binti Rochma berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan tiga lainnya yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun Kantor Berita , program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sangat Disayangkan, Mantan Pimpinan KPK jadi Kuasa Hukum Tersangka Korupsi
- Sidang Saiful Rahman dan Eny Rustiana, Jaksa Hadirkan 5 Saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, 1 Absen
- Polda Metro Jaya Tahan Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin