Setelah sempat tertunda selama dua pekan lamanya, tiga saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim akhirnya memberikan keterangan dalam kasus pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
- Kasus Suap Banprov Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Pamekasan
- Hari Ini Hasto Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
- Janjikan Korbannya Bekerja di Arab Saudi, Pasutri Jadi Tersangka TPPO
Dari pantauan, Ahli Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Bambang Suheryadi mendapat giliran pertama memberikan pendapatnya dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra.
Sedangkan Dendy Eka Puspawandi, Ahli ITE dari Kominfo Jatim dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Andik Yulianto diminta untuk menunggu giliran diluar ruang sidang.
Sebelum memberikan pendapat terkait keahliannya, tiga saksi ahli tersebut diambil sumpah berdasarkan agama dan keyakinannya.
Untuk diketahui, Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Pengkhianat' yang tersebar digrup whatsapp PWNU Jatim.
Dalam video vlog berjudul berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU.
Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Pengedar Tertangkap, Polsek Tandes Buru Pasutri Pemasok Sabu
- Enam Pengungsi Rohingya Diperiksa Terkait Dugaan Penyelundupan Manusia
- Ratusan Advokat SAKTI Deklarasikan Hariyanto Pimpin DPC Peradi Surabaya Dua Periode