. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus memburu tiga oknum anggota DPRD Surabaya yang mangkir pada panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Durabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas.
- Terbukti Korupsi Bansos Covid-19 di KBB, Aa Umbara Sutisna Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
- Kasus Penganiyaan Advokat Matthew Belum Diterima Polrestabes Surabaya, ILSC Tandatangani Petisi untuk Kapolda Jatim
- Dua Kurir Narkoba Sistem Ranjau Terjaring Razia Polisi Karena Tak Pakai Helm
Kali ini beredar informasi Kejari Tanjung Perak kembali telah melayangkan surat panggilan yang terakhir atau ketiga. Surat panggilan tersebut langsung ditujukan ke Sekretaris DPRD Surabaya.
Surat yang bernomor B-6150/M.5.43/fd.1/08/2019 itu perihal bantuan Penyampaian surat panggilan.
Dalam suratnya Kejari Tanjung Perak meminta Sekretaris DPRD Surabaya, yakni Hadi Siswanto Anwar untuk menyampaikan surat panggilan ketiga ini kepada tiga anggota DPRD Surabaya yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidi.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Sekretaris DPRD Surabaya, belum ada keterangan yang didapat dari Hadi Siswanto Anwar.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat dari sumber terpercaya di lingkungan Kejari Tanjung membenarkan bila surat panggilan terhadap tiga anggota DPRD Surabaya itu telah dikirimkan pada Jum'at kemarin.
"Iya kemarin sudah dikirim, setelah usai sholat Jum'at," kata sember tersebut Kepada Kantor Berita , Sabtu (17/8).
Seperti diberitakan empat anggota DPRD Surabaya yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochma dan Syaiful Aidi dipanggil penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Jum'at (16/8) kemarin.
Namun sayangnya tiga orang mangkir, hanya Binti Rochma yang hadir untuk memenuhi panggilan.
Ratih Retnowati, Dini Rijanti fan Syaiful Aidy tidak hadir dengan mengirim surat pemberitahuan. Alasannya sedang menjalankan urusan kedinasan sebagai anggota DPRD Surabaya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas, hingga kini Kejari Tanjung Perak sudah menahan tiga anggota DPRD Surabaya yakni Sugito Darmawan dan Binti Rochma.
Tak hanya tiga anggota DPRD Surabaya, dalam kasus itu juga sebelumnya pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Babak Ke-2 Kasus Penipuan Bos PT Daha Tama Adikarya, Jaksa Nyatakan Banding
- Fit and Proper Test Pengganti Lili Pintauli Digelar Komisi III Siang Ini
- Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor Residivis