Sakit jiwa menjadi alasan Kejati Jatim kesulitan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang menghukum Sugiono alias Sugik, terpidana kasus pembunuhan satu keluarga ditahun 1995 dengan hukuman mati.
- Pengamanan Lapas dan Rutan di Jatim Akan Diperkuat Jelang Lebaran Idul Fitri
- KPK Ungkap Adanya Aliran Uang dalam Proses Pembahasan APBD 2015-2018 di DPRD Tulungagung
- Pernikahan dengan Kambing, Polisi Tahan Dua Tersangka Penista Agama di Gresik
Mantan Kajari Surabaya ini menambahkan, selain sosialisasi dan pemantapan jiwa, pihaknya juga akan mempertanyakan permintaan terakhir terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi. Hal itu merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan tim eksekutor.
"Lah sekarang bagaimana kita bisa menayakan permintaan terakhir kepada terpidana kalau kondisinya seperti itu (ganguan jiwa),†tambahnya.
Saat ini, masih kata Dofir, pihaknya secara rutin mengecek perkembangan kondisi terpidana Sugik dari waktu ke waktu.
"Kita sudah kirim tim dokter, yang nantinya bisa melaporkan perkembangan kondisi terpidana," tandasnya.
Sementara terkait pelaksanaan eksekusi mati pada tiga terpidana lainnya, Dofir mengaku pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini ditempuh masing-masing terpidana.
"Masih ada proses hukum Kasasi dan Grasi yang harus kita tunggu,†pungkasnya.
Untuk diketahui, terpidana Sugik sudah berupaya agar lolos dari hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan grasi yang juga ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), di Indonesia total ada 274 terpidana mati. Dengan rincian, kasus narkotika sebanyak 90 orang, pembunuhan sebanyak 68 orang, perampokan sebanyak 8 orang, terorisme sebanyak 1 orang, pencurian sebanyak 1 orang, kesusilaan sebanyak 1 orang dan pidana lainnya sebanyak 105 orang.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- OTT di Bondowoso, KPK Amankan 6 Orang Pejabat Negara hingga Swasta
- Hasto Mengaku Siap Ditahan Saat Datangi KPK
- Tiga Terdakwa Pembunuh Takmir Masjid di Jember Dituntut Hukuman Berat, Kuasa Hukum: Niatnya Hanya Mencuri