Kejati Jatim akhirnya mengambil sikap dengan menempuh upaya hukum banding atas putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) .Surabaya terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.
- Gede Pasek Ajak Keluarga Besar Shidiqqiyah Berdoa Pasca Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
- Jadi Pengedar Sabu Paket Hemat, Seorang Wanita Ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
- Terjadi di Alun-alun Surabaya dan Viral di Medsos, Salah Ambil Helm Dikira Maling
Kendati demikian, Winarko tidak mau mengatakan alasan bandingnya.
"Maaf tidak bisa kami publikasikan, semua pertimbangannya akan kami tuangkan dalam memori banding,"
"Akan kami tuangkan dalam memori banding, maaf tidak bisa kami publikasikan"pungkasnya.
Selain Jaksa, Sikap menempuh upaya hukum banding juga dilakukan tim penasehat hukum Ahmad Dhani yang disampaikan usai pembacaan putusan pada Selasa (11/6) lalu.
"Banyak hal yang diabaikan, banyak pertimbangan atau pun keterangan ahli yang saya kira tanda petik di amputasi yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim,"ujar Aldwin Rahardian selaku Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani usai pembacaan vonis.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.
Ahmad Dhani dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5) lalu.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap Dalam Dakwaan, Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Terima Suap Rp 36O Juta
- TNI AL Tangkap Sergap Penyelundup 15 Kg Sabu di Perairan Pulau Keciak dari Malaysia
- Gercep, Polri Langsung Periksa 3 Saksi Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean