Jaksa Lawan Vonis Ahmad Dhani

Kejati Jatim akhirnya mengambil sikap dengan menempuh upaya hukum banding atas putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) .Surabaya terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.


Kendati demikian, Winarko tidak mau mengatakan alasan bandingnya.

"Maaf tidak bisa kami publikasikan, semua pertimbangannya akan kami tuangkan dalam memori banding,"

"Akan kami tuangkan dalam memori banding, maaf tidak bisa kami publikasikan"pungkasnya.

Selain Jaksa, Sikap menempuh upaya hukum banding juga dilakukan tim penasehat hukum Ahmad Dhani yang disampaikan usai pembacaan putusan pada Selasa (11/6) lalu.

"Banyak hal yang diabaikan, banyak pertimbangan atau pun keterangan  ahli yang saya kira tanda petik di amputasi yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim,"ujar Aldwin Rahardian selaku Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani usai pembacaan vonis.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.

Ahmad Dhani dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5) lalu.[bdp]

    

ikuti terus update berita rmoljatim di google news