Kejati Jatim kembali gagal membacakan surat tuntutan untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
- Mutasi Jabatan Bondowoso Bocor Sebelum diumumkan, Bupati Beri Jawaban Begini
- Putusan PTUN Surabaya Dinilai Janggal, Pemilik Tanah SHM Seluas 9.460 Meter di Trawas Ajukan Banding
- Permohonan Hakim Itong Sidang Offline Dikabulkan
"Kami minta maaf, surat tuntutan belum siap majelis, kami minta waktu satu minggu lagi," kata Jaksa Basuki Wiryawan dikutip Kantor Berita pada persidangan di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/8).
Hakim Slamet Riyadi pun meminta agar jaksa tidak menunda lagi pembacaan surat tuntutannya.
"Kami sudah berikan waktu dua minggu, dan sekarang ditambah satu minggu lagi, jangan ditunda lagi ya pak jaksa," ujar Hakim Slamet Riyadi sambil menutup persidangan.
Terpisah, Gus Nur mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan surat tuntutannya. Namun ia tak bisa berbuat apa apa dan hanya bisa memendam perasaan kecewanya.
"Saya tidak punya pilihan lain selain nurut, manut, protes juga tidak bisa, makanya di empet aja (dipendam aja), karena ini bukan yang pertama kali. Ini dzholim terhadap waktu saya," kata Gus Nur usai persidangan pada wartawan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang ditujukan pada generasi muda NU. Dalam video berdurasi 28 menit, 25 detik berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' itu, Gus Nur dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran terhadap NU.
Atas kasus tersebut, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Rumah Di Sambiroto, Kuasa Hukum Tergugat: Korban Rekayasa Jual Beli
- Saeful Bahri Diultimatum KPK di Kasus Hasto
- Terima Jasa Aborsi Tarif Rp 2 Juta, Bidan Di Surabaya Diadili Pasal Berlapis