Jaksa Nilai Eksepsi Basist Grup Band Bomerrang Mengada-Ada

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso mengaku akan mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Basist Grup Band Bomerrang, Hubert Henry Limahelu.


Saat disinggung isi materi eksepsi yang menyinggung surat dakwaanya dinilai terdakwa Henry telah melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu, dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas , dan tidak lengkap sehingga dakwaan menjadi (Obscure Libel) kabur dan tindak pidana yang dituduhkan berisfat premature justru dianggap enteng oleh Jaksa Ali Prakoso.

"Terlalu mengada-ada mas, Kamis akan kami jawab semua melalui tangggapan tertulis,"pungkas Ali Prakoso yang tak mau merinci satu persatu alasan penolakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa Hubert.

Untuk diketahui, Hari ini Terdakwa Henry mengajukan eksepsi yang menolak surat dakwaan JPU yang dibacakan pada Senin (28/8) lalu.

Dalam eksepsinya, Henry meminta agar dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana membatalkan surat dakwaan jaksa.

Henry ditangkap oleh Polrestabes dirumahnya dikawasan jalan Kalongan Surabaya.  Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news