Kasus dugaan korupsi Jasmas tahun 2016 bagai bola liar dan panas. Korps Adhyaksa di bawah komando Rachmat Supriady kini menelusuri adanya rumor yang memanfaatkan kasus ini demi mendapatkan sejumlah uang hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadi.
- Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Aksi Sosial di Lapas Kota Kraksaan
- Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Lantamal V Periksa Dua Sopir Bus TNI AL
- Mengaku Dikriminalisasi, KPK Ingatkan Mardani H Maming
Dimaz menambahkan kendati masih sekedar rumor, namun hal tersebut membuat gaduh seluruh jajaran di Kejari Tanjung Perak.
Pasalnya rumor tersebut dianggap sudah melampaui dari batas etika yakni dengan mencabut nama dan jabatannya.
Apalagi saat ditelusuri dengan mengkroscek ke para tersangka yang pernah diperiksa, ternyata ditemukan sedikit harapan untuk membuka tabir tersebut.
Bahkan bila dalam pengumpulan data dan bahan keterangan (Pul data dan baket) ini ditemukan, Dimaz menegaskan pihaknya tak segan-segan akan segera menindak lanjutinya dengan meningkatkan kasus ini hingga ke persidangan.
"Untuk oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan hal ini tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pemeriksaan dengan hal-hal tersebut tidak menutup kemungkinan mereka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi," tandasnya dengan nada tinggi.
Menurut Dimaz, apa yang dilakukan jajarannya dalam mengusut kasus yang menyeret enam politisi dan satu pihak swasta selama ini sudah dilakukan secara transparan dan diketahui oleh para awak media demi menyiarkan kepada publik.
"Kami bertindak secara profesional. Kami akan terus meminta bantuan dari rekan-rekan wartawan untuk memonitor perkara ini," jelasnya.
Dimaz juga mengaku dengan cara transparan kepada awak media, pengusutan kasus korupsi ini menjadi kunci keberhasilan karena adanya saling mengingatkan.
"Tolong ingatkan saya dan tim penyidik untuk bersikap profesional karena kami tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan lain di luar SOP. Sekali lagi saya ingatkan jangan pernah memanfaatkan situaai seperti ini untuk kepentingan pribadi," pungkas Dimaz mengingatkan.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Praperadilan Tak Diterima Hakim, Status Tersangka Hasto Sah
- Kronologi Tangkap Tangan KPK di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA
- IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim Dalam Kasus Suap Tambang Ilegal