Dalam kurun waktu selama tahun 2018, sedikitnya sudah 76 WNA telah diproses kantor migrasi Tanjung Perak Surabaya.
- Eks Kadinsos Kota Kediri dan Pendamping BPNT Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Intel Kejari Surabaya Mulai Periksa Tiga Saksi Kasus Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak
- Pertimbangan Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan
"Peningkatannya hampir dua kali lipat. Rata-rata mereka banyak ditangkap lewat jalur laut. Yang menjadi pekerja di kapal-kapal,'' jelas Romy kepada Kantor Berita , Selasa (1/1).
Pelanggaran terbanyak disebabkan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Selain faktor semakin banyaknya WNA yang masuk dan bekerja di Indonesia, lanjut Romy, peningkatan penindakan itu disebabkan semakin ketatnya elemen keimigrasian dalam mengawasi orang asing.
''Ketatnya pengawasan di tiap jalur dan tempat. Akibatnya, mereka semua terjaring dan akan ditindak sesuai peraturan,'' tegasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Siang Ini Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Benur
- Terima Jasa Aborsi Tarif Rp 2 Juta, Bidan Di Surabaya Diadili Pasal Berlapis
- Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Dana BOP TPQ dan Madin