Realisasi jamban senilai Rp 96 juta yang bersumber DAK 2019 di SDN Jururejo 2, desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi patut disayangakan. Pasalnya, setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi II DPRD Ngawi pada Kamis, (28/11), telah ditemukan bagian bangunan jamban yang kurang memenuhi spesifikasi.
- Kado HJKS ke-730, Wali Kota Eri Terima Penyerahan 463 Sertifikat Aset
- Viral Genangan Setinggi Pinggang Orang Dewasa di Banyuurip, Camat Sawahan Amiril Sulit Dihubungi
- Relokasi Warga Kampung 1001 Malam Tuntas Sebelum Ramadan, Wali Kota Eri: Kita Lakukan Bertahap
Hal senada diungkapkan Siswanto Ketua Komisi II DPRD Ngawi terkait item yang dianggap kurang tersebut diluar spesifikasi perencanaan awal. Bahkan legislator dari PKS itu pun menyebut sudah patut dari sisi pengerjaanya dan kualitasnya diatas rata-rata. Namun Siswanto tidak bisa berkomentar banyak terhadap proyek swakelola itu seandainya saja tidak dilakukan sidak.
"Bisa iya bisa tidak diperbaiki hasil temuan itu. Tadi seperti yang disampaikan fasilitator itu rapnya memang tidak ada tapi pihak sekolah mengiyakan akan menambah," jelas Siswanto.
Terkait polemik temuan dewan bersama dinas di SDN Jururejo 2 tersebut terlontar berbagai tanggapan masyarakat. Pada poinya mereka menilai lucu jika terhadap proyek swakelola bersumber DAK 2019. Mengingat akhir pekerjaan jelas 28 Oktober 2019. Antara lain mempertanyakan apakah benar yang dimaksudkan dewan sama dinas tidak tercantum dalam rancangan atau sebaliknya.
"Sebetulnya hasil sidak disalah satu SD itu sebagai pintu masuk untuk melihat secara keseluruhan proyek DAK untuk lembaga pendidikan mulai TK, SD hingga SMP menyusul dari sisi pekerjaan yang dilakukan secara swakelola," tutur salah satu narasumber. [pr/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Berikan 1.339 Beasiswa Penghafal Kitab Suci di Halaman Enam Rumah Ibadah yang Berdiri Berdampingan
- HUT Ke 77 TNI, Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Presiden Gus Dur
- Cegah Terorisme, Bupati Kediri Tumbuhkan Deradikalisasi