Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup. Salah satunya penambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
- Selingkuh, Bupati Pecat PNS Pemkab Mojokerto
- Puan Maharani Buka Kickoff Meeting P20, Gubernur Khofifah Sebut Jadi Momentum Dorong Percepatan Jatim Bangkit
- Gubernur Khofifah Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 Yang Dipimpin KAPOLRI, Pastikan Seluruh Instansi di Jatim Siap Wujudkan Lebaran Aman, Lancar dan Nyaman
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, melalui keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (13/3).
Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus ditindak, baik para pelaku di lapangan maupun cukong di belakangnya. Tidak hanya dihukum penjara dan didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
"Kami juga akan menggunakan pidana berlapis untuk menjerat para pelaku tambang ilegal dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis," kata Rasio Sani.
Lanjut Rasio Sani, penindakan yang dilakukan jajarannya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.
"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Napi Narkoba Dilantik Jadi Kepala Kesbangpol
- Jelang Pilkades Serentak, Polres Bondowoso Antisipasi Daerah Rawan
- Pemprov Jatim Raih Peringkat Terbaik II SDGs Action Awards 2024, Pj Gubernur Adhy: Terima Kasih Dukungan Seluruh Stakeholder