Jebakan tikus menggunakan listrik yang dipasang di sawah sering menimbulkan korban jiwa.
- Sebelum Minum Racun di Rumah PIL, Rumanti Sempat Tebar Ancaman
- Menjelang Nataru 2024/2025, Wali Kota Eri Resmikan Terowongan Pejalan Kaki TIJ-KBS
- Kunjungi Bondowoso, Gubernur Khofifah Salurkan Zakat Produktif dan Santunan Anak Yatim
"Penertiban kali ini adalah sinergitas antara PLN, aparatur pemerintahan dan kepolisian untuk menyikapi kasus meninggalnya petani akibat jebakan tikus beraliran listrik. Poinnya kita lakukan tindakan tegas sesuai prosedur,†tegas Kapolres kepada Kantor Berita , Kamis (15/11).
Saat tiba di lokasi persawahan, ditemukan dua lokasi instalasi listrik yang dipergunakan sebagai jebakan tikus.
Agar tidak menimbulkan nyawa melayang sia-sia, beberapa barang bukti peralatan turut diamankan seperti kawat hingga kabel yang dihubungkan langsung ke speedometer.
Disebutkan, sepanjang tahun 2018 ada 7 nyawa petani meninggal akibat jebakan tikus beraliran listrik. Peristiwa seperti ini, menurut Pranatal, sebagai bentuk kecerobohan petani dalam hal menanggulangi maupun memberantas hama tikus sawah.
Ditambahkan Pranatal, pelaku utama pemasangan jebakan tikus beraliran listrik secara tegas akan ditindak dengan dijerat Pasal 359 KUHP tentang unsur kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang.
Tindakan represif tersebut bukan dilakukan secara dadakan, melainkan terlebih dahulu melalui langkah pendekatan ke petani yang dilakukan ke puluhan petani di wilayah Kecamatan Geneng.
"Meskipun ada langkah-langkah persuasif namun kita juga mengimbangi dengan tindakan hukum. Intinya kita menyelamatkan nyawa petani. Perlu diketahui kita akan terus melakukan tindakan represif seperti ini apabila ditemukan lagi jebakan tikus beraliran listrik,†tandasnya.
Sementara Khusaini, Manajer ULP PLN Cabang Ngawi mengatakan, instalasi listrik dimanfaatkan sebagai jebakan tikus tetap menyalahi aturan. Jika masih ada petani yang melakukan hal serupa ia bakal ambil tindakan tegas dengan memutus jaringan listrik secara langsung.
"Sangat tidak dibenarkan, karena tidak ada instalasi listrik yang dipergunakan sebagai jebakan tikus. Itu sangat membahayakan,†kata Khusaini.[dik/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Usulkan Tiga Nama Plt Sekda Surabaya Pengganti Hendro Gunawan
- Pusat Kegiatan Guru, Gedung Delta Graha Dwija PGRI Sidoarjo Kembali Dibangun
- Bondowoso Smart City Terintegrasi Hingga Desa, Kades Harus Paham Ini