012 Anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terdakwa kasus penerimaan suap APBD-P tahun 2015 dari Wali Kota Malang, M Anton berbondong-bondong mengajukan untuk pindah tahanan. Pernyataan itu dituangkan para saat mengajukan nota pembelaan atas dakwaan JPU KPK.
- Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
- Minta KUHP Dibatalkan, Rizal Ramli: Berpotensi Muluskan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
- KPK Geledah Gedung Sekdaprov Jatim
Sebelum menyampaikan permintaan pindah tahanan tersebut, para wakil rakyat ini terlebih dahulu meminta maaf pada masyarakat khususnya untuk warga Malang dan mengakui perbuatannya karena khilaf.
Kendati demikian, jaksa KPK Ahmad Burhanuddin tak goyah dengan pembelaan para terdakwa dan tetap meminta agar majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutannya.
"Kami tetap pada tuntutan," kata Ahmad Burhanuddin dikutip Kantor Berita saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dede Suryaman usai para terdakwa membacakan pledoinya diruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/4).
Persidangan kasus suap ini akan dilanjutkan pada 25 April mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk diketahui, ke 12 Anggota DPRD Kota Malang yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari dituntut bervariasi oleh JPU KPK.
Terdakwa Sugiarto, dan Een Amabarsari dituntut paling tinggi dari 8 terdakwa lainnya, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Sementara, terdakwa Syamsul Fajrih dan Bambang Trioso mendapat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan serta membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Untuk terdakwa Mohammad Fadli, Hadi Susanto, Imam Ghazali dan Asia Irian dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Diana Yanti, Afdhal Fauza dan Indra Tjahjono mendapat tuntutan 4,3 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Perkara ini merupakan kasus suap jilid ke 3, sebelumya 18 Anggota DPRD pada jilid I sudah lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan pada jilid 2, ada sebanyak 10 anggota DPRD Malang yang telah dituntut JPU KPK dan saat ini sedang menunggu pembacaan putusan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satgas Pangan Polri Pantau Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan
- Geledah 3 Rutan, KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang
- Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara