Dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri dengan korban dan terduga pelaku merupakan sesama penghuni rutan disayangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Korupsi Makin Menggurita, Asosiasi Serikat Pekerja Akan Demo Kejagung Dan BPK
- Polda Jatim Serahkan Tahap 1 Kasus Ferry Irwan, Kejati Tunjuk 4 Jaksa
- Kompolnas Minta Bareskrim Ikut Tangani Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut, sehingga muncul dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang tahanan, Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tahanan lainnya bernama M. Kece, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama.
Menurutnya, meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesame penghuni rutan lainnya.
“Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimanapun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/9).
Manager Nasution menyarankan, jika korban memang merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Apalagi, kata mantan komisioner Komnas HAM ini, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
LPSK, lanjutnya, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.
Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.
“Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Dibayar Rp14 Juta Per Jiwa
- Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Komut PT SBE Indro Parjitno Divonis Bebas
- Kasus Jamaah Umrah Terlantar di Arab Saudi, Polres Jember Panggil Pimpinan PT Zam-zam hingga Agen