Indonesia masih menjadi surga bagi tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Presiden Joko Widodo didesak untuk segera mencabut Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Kasus Korupsi BBM, Sadarestuwati: Pertamina Harus Diaudit
- Menteri ESDM Diminta Tidak Berbohong soal Perusahaan Batubara yang Tak Mengisi DMO
- PPP Belum Diajak Ngobrol Jokowi Soal Reshuffle Kabinet
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Said membeberkan fakta bahwa saat ini sudah ratusan ribu, bahkan hampir 1 juta TKA Tiongkok yang bekerja di Indonesia, utamanya di sektor baja, pertambangan, dan perkebunan.
Pihaknya mengaku tidak percaya kalau dibilang TKA Tiongkok di Indonesia sudah mencapai 10 juta jiwa. Namun jika regulasi pemerintah utamanya Perpres 20/2018 masih belum juga dicabut, bukan tidak mungkin TKA Tiongkok nantinya akan mencapai 10 juta.
Sebab, di tahun-tahun berikutnya investasi Tiongkok yang selalu mensyaratkan membawa TKA akan semakin bertambah.
"Kami minta Perpres 20/2018 dicabut. Itu memudahkan masuknya TKA. Kalau TKA yang skill workers tidak ada masalah. UU tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) sudah ada kok. Tapi yang skill workers," tutupnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Agar Tidak Ditunggangi Oligarki, Mahasiswa dan Guru Diminta Kawal Pembahasan RUU Sisdiknas
- Larangan Mudik Lebaran, Pimpinan Komisi V DPR: Soalnya Kita Belum Aman
- Deklarasi di Tugu Prokramasi, Gibran Didukung jadi Cawapres Prabowo