Fraksi Partai Golkar MPR RI mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menolak adanya amandemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.
- Erick Thohir Blunder Angkat TNI Aktif Jadi Dirut Bulog
- Nasdem Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
- Petisi Dukung Ubedilah Badrun Mendapat Ribuan Tandatangan
Pasalnya, kata dia, satu Pasal dalam UUD 1945 yang diubah akan berdmapak pada seluruh kebijakan dan aturan perundang-undangan.
"Jika berubah satu Pasal saja, akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya dan sudah barang tentu juga mempengaruhi kebijakan pemerintah," ujar Idris kepada wartawan, Minggu (8/11).
Secara mendasar, kata Idris, sudah ada aturan dasar soal amandemen yang menjadi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945.
"Bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR," jelasnya.
Begitu juga di ayat 3 pasal yang sama, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.
"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada Ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR," katanya.
Karena itu dalam pandangan Partai Golkar, tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan amandemn UUD 1945.
"Dan jika hanya terkait soal isu pokok-pokok haluan negara, maka dapat dibuat dalam bentuk Undang-Undang," tutupnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ceroboh Bandingkan Adzan dengan Suara Anjing, Menag Yaqut Harus Segera Minta Maaf
- Dewan Kehormatan PWI: Wartawan Harus Jaga Jarak Saat Kontestasi Pilkada 2020
- Fraksi Golkar Apresiasi Peningkatan Kapasitas RAPBD 2024