Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menyerahkan penghargaan pada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sebagai organisasi media pertama yang melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) secara daring.
- Bamsoet Ajak Korps Indonesia Muda Tanamkan Nilai Kebangsaan
- Pemerintah Disarankan Beri Beasiswa Pada Anak-anak Awak KRI Nanggala-402
- Pimpinan DPR Apresiasi Kebijakan Pemerintah Cabut Izin ACT
Melansir Kantor Berita Politik RMOL, penyerahan penghargaan ini disampaikan langsung oleh Pendiri MURI, Jaya Suprana secara virtual dalam acara Pengumuman Pengurus Pusat JMSI dan Penyerahan Piagam Pengahargaan Rekor MURI, Senin (13/7).
Dalam sambutannya, Jaya Suprana menyampaikan apresiasinya kepada JMSI yang telah berhasil melaksanakan Munas virtual di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) pada 29 Juni 2020.
"Ini suatu kehormatan bagi MURI, karena JMSI telah berhasil menyelenggarakan Munas secara virtual, atau daraing, atau online. Di mana kita ketahui bersama sudah terlaksana dengan baik," ujar Jaya Suprana.
Saat dimintai sepatah dua patah katanya untuk memotivasi rekan-rekan JMSI di seluruh daerah di Indonesia, Jaya Suparana menganggap itu tidak perlu disampaikan. Sebab menurutnya, JMSI adalah satu organisasi perusahaan media yang mampu memberikan sumbangsih terbaiknya untuk bangsa dan negara.
"Saya yakin JMSI tidak perlu dimotivasi, karena mereka sudah melakukan yang terbaik. Dan kami tidak dalam kapasitas memberikan motivasi," ungkap Jaya Suparana.
"Tapi kami memberikan apresiasi dan penghormatan, yang kami tahu benar JMSI sudah memberikan yang terbaik yang bisa dilakukan JMSI," tutupnya.
Selain rekor organisasi perusahaan media pertama yang menyelenggarakan forum tertinggi organisasi secara virtual. JMSI juga pecahkan rekor lomba baca puisi virtual yang diikuti wartawan yang dilaksanakan sehari menjelang Munas I JMSI.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Tidak Netral, Kepala Daerah Dan 8 Pejabat Struktural Pemkab Jember Terancam Sanksi
- Jubir Jokowi Sebut Influencer Ujung Tombak Demokrasi, Pengamat: Itu Penzaliman Rezim Pada Publik
- Revisi Kilat UU Pilkada Demi Kepentingan Elit dan Pembangkangan Konstitusi