Jokowi Tak Bisa Keluarkan Perppu KPK Hanya Karena Didemo

Desakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak bisa dijadikan alasan pembenar keluarnya suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK.


"Demo bukan justifikasi keluarnya Perppu, termasuk adanya korban dalam demo harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui Perppu (KPK)," kata Suparji.
 
Menurut Suparji, demonstrasi adalah tindakan konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang. Tujuan demo merupakan bagian dari dinamika dalam melahirkan suatu kebijakan. Namun saluran mekanisme kritik harus sesuai dengan saluran konstitusi.

"Demo adalah bagian dari dinamika atas lahirnya suatu kebijakan yang dituangkan dalam UU. Hal tersebut adalah hal yang positif untuk perbaikan penyusunan UU," demikian Suparji.

Sebelumnya mahasiswa UIN Jakarta memberi waktu bagi Presiden mengeluarkan Perppu KPK sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK sebelum aturan habis waktu batas akhir revisi UU KPK pada 17 Oktober atau sebelum pelantikan presiden.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news