Batas waktu 30 hari penantian tanda tangan Presiden Joko Widodo telah berakhir kemarin. UU KPK yang telah disahkan bersama oleh DPR dan Pemerintah efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10).
- Cak Imin Sedang Merayu Airlangga untuk Berkoalisi
- KPU Berusaha Tekan Politik Uang Indonesia yang Masuk Kategori Tinggi di Dunia
- Produksi Pangan Banyak Ditopang Impor, Negara Dianggap Gagal Mendaulatkan Pangan
"Kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengkonfirmasikan kepada Pak Plh Menkumham, pak presiden tidak menandatangani UU tersebut," ujar Arsul di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/10).
Arsul menjelaskan bahwa berlakunya UU KPK yang baru itu sesuai dengan pasal 73 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal tersebut, Presiden diberikan waktu 30 hari untuk mengambil sikap terhadap UU yang baru saja disahkan.
"Maka apakah ditandatangani atau tidak setelah 30 hari, akan berlaku sebagai sebuah UU, 30 harinya itu kemarin, maka hari ini sudah berlaku," tukasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei Indopol: 68,2 Persen Masyarat Puas Kinerja Pemprov Jatim Atasi Covid-19
- Pengamat: Erick Thohir Ingin Dikenal Sebagai Sosok yang Peduli
- Istri Bambang Haryo Soekartono Tertarik Maju Pilkada Surabaya