Pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mengikis komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.
- Pasangan SanDi saat mendapat Surat Rekomendasi dari DPP PDIP
- Posko Dewan Kolonel Disediakan untuk Mengusung Puan Sebagai Capres 2024
- Menko PMK: Family Value Kunci Mengatasi Persoalan Bangsa
hal itu makin miris dengan sikap Jokowi yang menolak menerbitkan Perppu KPK. Pemberian grasi ini pun makin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tak serius memberantas korupsi.
"Kini Presiden menerbitkan grasi terhadap terpidana korupsi. Alasannya sederhana, tak pakai njelimet. Satu karena pertimbangan MA dan kedua alasan kemanusiaan," kata Ray.
Alasan pertimbangan MA yang disampaikan Jokowi terkesan mengalihkan beban tanggung jawab presiden terhadap pemberian grasi. Sebab alasan tersebut memang menjadi syarat umum dalam memberikan grasi.
Yang makin mengherankan adalah soal kemanusiaan. Ray mempertanyakan apakah pemberian grasi hanya karena alasan sakit.
"Bagaimana dengan jenis kejahatan yang dilakukan seorang terpidana? Apakah kejahatan korupsi sesuatu yang bisa dimaafkan?" tanyanya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rawan Sengketa, Bawaslu Sidoarjo Imbau Parpol Taati Syarat dan Prosedur Pendaftaran Caleg Pemilu 2024
- Para Kiai NU di Kampung Mahfud MD, Pilih Dukung Prabowo-Gibran
- Usulan Anies Hentikan PTM 100 Persen Ditolak Luhut Dinilai Aneh