Kemunculan Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 dianggap hanya sebuah euforia dari pendukung terhadap tokoh yang diidamkan.
- Anwar Sadad: Kualitas Tenaga Pendidik Madin Harus Digenjot Agar Kompetensi Santri Meningkat
- Ingin Jokowi 3 Periode, Surya Paloh Dinilai Sudah Kehilangan Substansi Hidup
- Jelang Pemilu, MUI Diminta Teduhkan Umat
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha menilai sikap Jokpro 2024 terlalu berlebihan dan bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, UUD Negara Republik Indonesia 1945 jelas mengatur bahwa jabatan presiden hanya dua kali atau dua periode.
"Saya kira itu terlalu over apa yang disampaikan oleh Jokpro. Prinsipnya boleh-boleh saja mengusulkan dan membuat wacana, tapi kembali kepada konstitusi jangan bertentangan sehingga dapat inkonstitusional," ujar Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).
Ferricha mengatakan, untuk mewujudkan keinginan Jokowi menjabat 3 periode, maka Jokpro harus terlebih berupaya mengamandemen UUD 1945. Di mana amandemen hanya bisa dilakukan jika semua fraksi di MPR setuju melakukan amandemen.
“Jokpro juga harus berupaya keras agar amandemen tersebut disetujui dan itu berat. Makanya saya bilang, sikap Jokpro sebatas euforia ketokohan atas support berlebih gerakan relawan kepada tokohnya untuk terus memimpin negara di periode berikutnya," pungkas Ferricha.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gugatan Batas Usia Capres Ambigu, Mengapa Muncul Menjelang Pemilu?
- Jika Tak Pede Nyapres, Koalisi Zulhas Bisa Dianggap Kacangan
- Gerakan Petisi 100 Dorong Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai Inkonstitusional