Kabid Parkir Dishub Malang Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Kabid Parkir Dishub Pemkot Malang, Syamsul Arifin terbukti melakukan korupsi retribusi parkir sebesar Rp 21 miliar secara bertahap, mulai tahun 2015 hingga 2017.


Selain pidana badan, Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini juga dihukum pidana tambahan, yakni mengganti uang sebesar Rp 21 miliar sesuai yang dikorupsi.

"Apabila uang pengganti tidak dikembalikan,maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun," sambung hakim I Wayan Sosiawan.

Dijelaskan dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa Syamsul Arifin dari pertanggungjawaban hukum.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara cq Dishub Pemkot Malang," terang Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Tak hanya itu, majelis hakim tidak melihat rasa penyesalan pada diri terdakwa serta sikap terdakwa yang berbelit-belit menjadi faktor pemberat dalam putusan tersebut.

"Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga," tandas Hakim I Wayan Sosiawan.

Tiga majelis hakim Tipikor ini sependapat dengan surat dakwaan jaksa dan menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan terdakwa Syamsul Arifin maupun dari tim penasehat hukumnya.

"Oleh karenanya, terdakwa Syamsul Arifin haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya," pungkas Hakim I Wayan Sosiawan.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya terlihat belum bersikap untuk menerima putusan majelis hakim. Ia dan JPU Kurniawan Eko dari Kejari Malang masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Syamsul Arifin ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Malang yang dibacakan JPU Kurniawan Eko pada persidangan Jum'at (15/2) lalu, yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider  6 bulan kurungan.

Selain itu, adanya keringanan hukuman pada subsider pidana pengganti yang dituntut Jaksa. Dimana jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan subsider pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar  Rp 21 miliar diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kota Malang telah mendakwa Syamsul Arifin melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.

Terdakwa Syamsul Arifin adalah Kabid Manajemen Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.

Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Syamsul mengaku hanya menikmati Rp 2 juta saja dari hasil korupsi sebesar Rp 21 miliar. Sedangkan sisanya digunakan sebagai dana operasional untuk Polisi, TNI dan Wartawan di Kota Malang.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news