Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Kabid Parkir Dishub Pemkot Malang, Syamsul Arifin terbukti melakukan korupsi retribusi parkir sebesar Rp 21 miliar secara bertahap, mulai tahun 2015 hingga 2017.
- Polres Tuban Grebek Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi
- Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Komplotan Pembakaran Mobil
- Sidang Gugatan Pemilik SPBU Lawan Pertamina Patra Niaga Berlangsung Panas, Hakim PN Gresik Berulang Kali Lakukan Skorsing
Selain pidana badan, Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini juga dihukum pidana tambahan, yakni mengganti uang sebesar Rp 21 miliar sesuai yang dikorupsi.
"Apabila uang pengganti tidak dikembalikan,maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun," sambung hakim I Wayan Sosiawan.
Dijelaskan dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa Syamsul Arifin dari pertanggungjawaban hukum.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara cq Dishub Pemkot Malang," terang Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Tak hanya itu, majelis hakim tidak melihat rasa penyesalan pada diri terdakwa serta sikap terdakwa yang berbelit-belit menjadi faktor pemberat dalam putusan tersebut.
"Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga," tandas Hakim I Wayan Sosiawan.
Tiga majelis hakim Tipikor ini sependapat dengan surat dakwaan jaksa dan menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan terdakwa Syamsul Arifin maupun dari tim penasehat hukumnya.
"Oleh karenanya, terdakwa Syamsul Arifin haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya," pungkas Hakim I Wayan Sosiawan.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya terlihat belum bersikap untuk menerima putusan majelis hakim. Ia dan JPU Kurniawan Eko dari Kejari Malang masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Syamsul Arifin ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Malang yang dibacakan JPU Kurniawan Eko pada persidangan Jum'at (15/2) lalu, yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, adanya keringanan hukuman pada subsider pidana pengganti yang dituntut Jaksa. Dimana jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan subsider pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 21 miliar diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Besok, Pidsus Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Perbankan
- KPK Sudah Kantongi Satu Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
- Mantan Kepala Dinas Edarkan Ratusan Juta Upal, Begini Modusnya