RMOLBanten. Anggota DPRD Banten dari Partai Hanura Dapil Banten empat, M. Rano Alfath telah memutuskan pindah partai pada Pileg tahun 2019.
- Ganjar Maju Capres, PDIP Optimis Menang Hattrick
- Fokus Rakernas, Nasdem Belum Putuskan Gabung Koalisi Semut Merah
- Hadiri Haul Sunan Ampel, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Doa Para Kiai Demi Kebaikan Kota Surabaya
Ia dikabarkan mendaftar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya dikabarkan, ada beberapa partai yang meminta Rano untuk bergabung. Namun karena belum ada kesepakatan politik, akirnya PKB menjadi pilihannya.
Melalui Whatsapp Messenger-nya, M. Rano Alfath membenarkan akan kembali bertarung dalam Pileg 2019. "Iya nyaleg (tapi bukan dari Partai Hanura)," kata Rano singkat.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Rano yang dikenal energik ini enggan merinci apa alasan dirinya pindah dari Hanura, partai yang telah membesarkannya.
Sementara Ketua DPD Partai Hanura Banten kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Ahmad Subadri meminta kepada M. Rano Alfath untuk legowo mundur dari Hanura sebelum maju sebagai Caleg dari partai lain.
"Kalau yang bersangkutan (Rano) mau nyaleg dari partai lain, etikanya yang bersangkutan mengundurkan diri dari Hanura," ujar Subadri yang saat ini tercatat sebagai anggota DPD RI.
Diberitakan sebelumnya, DPD Partai Hanura Banten kubu OSO mengusulkan pemberhentian tiga anggota Fraksi Hanura DPRD Banten dari keanggotaan partai. Usulan dilayangkan karena ketiganya dinilai terlibat dalam upaya pelengseran OSO dari kursi Ketua Umum Partai Hanura.
Mereka adalah Ketua Fraksi Hanura Eli Mulyadi, Wakil Ketua Fraksi M. Rano Alfath dan Sekretaris Fraksi, Gunaral Supriadi. Dari tiga nama tersebut, hanya Eli Mulyadi saja yang sudah dikeluarkan SK persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Banten kepada Agus Subarli. Sedangkan Rano dan Gunaral Masih dalam proses.
Ada lima pertimbangan atau alasan ketiganya diusulkan diberhentikan dari Partai Hanura. Pertama, mereka dinilai terlibat dalam upaya pelengseran OSO sebagai ketua umum. Kedua, tidak mengakui SK Kemenkumham RI tentang kepemimpinan OSO dan Herry Lontung Siregar. Ketiga, tidak tunduk dan taat terhadap SK DPP Hanura tentang kepemimpinan Ahmad Subadri-Adang Supandi di DPD Hanura Banten.
Keempat, ketiganya tidak berpartisipasi dalam tahapan verifikasi faktual Parpol untuk Pemilu 2019 dan terakhir, tidak pernah menghadiri acara partai.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Borong Dua Penghargaan BKN Award 2021, Gubernur Khofifah : Ini Buah Kerja Keras Seluruh ASN Jatim
- PKS Sambut Baik Ajakan AHY Bentuk Sekretariat Perubahan
- Pemerintah Batalkan Vaksin Berbayar