Penyelidikan laporan kasus dugaan penjualan tanah negara yang diduga melibatkan Kades Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, terus bergulir di Mapolres Jember. Bahkan pada Jum’at 14 Februari 2025, informasinya penyidik Polres Jember akan melakukan pemeriksaan letak tanah obyek laporan di Desa Karang Kedawung.
- 15 Kades di Jember Dapat Penghargaan Paralegal Justice Award
- Anggota DPRD Jember Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Puluhan Kades dan Perangkat Desa
- Kades Jember yang Maju Menjadi Bacaleg 2024 Belum Mengundurkan Diri
Karena itu Muhammad Husni Thamrin, selaku kuasa hukum dari ahli waris dan pembeli, datang ke Kantor Desa Karang Kedawung Mumbulsari, usai sholat Jumat. Namun hingga sore, belum ada tanda-tanda penyidik datang ke Balai Desa setempat. Thamrin hanya ditemui Kades Karang Kedawung, SP selaku teradu dan pembeli serta beberapa perangkat desa setempat.
Menyikapi pemberitaan di sejumlah media massa itu, Thamrin membantah kliennya telah menjualbelikan tanah negara (TN).
"Tanah yang diberitakan sebagai tanah negara itu dokumennya jelas, itu bukan tanah negara. Tanah itu berasal dari tanah hak milik adat Yasan dan di buku desa Karang Kedawung tercatat atas nama Roehan dan kemudian beralih menjadi atas nama Sukiman, yang keduanya kakek dan orang tua kandung penjual," ucap Thamrin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (14/2) petang.
Dijelaskan Thamrin, jauh sebelum ada panggilan di Polres Jember, kliennya beberapa kali didatangi beberapa oknum LSM, meminta sejumlah uang, dibujuk untuk dibantu agar proses jual belinya sampai terbit Akta Jual Beli (AJB) terbit. Namun karena tidak menuruti permintaannya, diduga kemudian diadukan ke Polres Jember.
"Sebagai kuasa hukumnya, saya minta pihak Polres untuk hati-hari dan teliti menangani perkara itu, karena sudah terjadi opini di masyarakat seolah-olah benar ada jual beli tanah negara. Petugas bisa cek di buku desa dan di kantor kecamatan Mumbulsari serta meminta surat-surat tanah," katanya.
Bahkan disebutkan Thamrin, tanah-tanah di sekitar obyek yang berbatasan nomor persil dan nama pemilik awalnya sama-sama atas nama orang tua penjual, Sukiman. Beberapa tanah yang berbatasan sudah ada akta jual beli dan sertifikatnya, termasuk ada sekolah negeri yang tanahnya dihibahkan oleh Sukiman,orang tua penjual. Kalau itu tanah negara, mana bisa diperjualbelikan.
Menurut advokat berkaca mata itu, hak atas tanah diatur dalam pasal 16 Nomor 5 Tahun 1960, apa saja tanah yang masuk katagori sebagai tanah negara dan pengelolaannya sudah jelas ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Sebelumnya, Kades SP beserta beberapa perangkat desa dipanggil Unit Tipikor untuk dimintai keterangannya karena diduga terlibat penjualan tanah negara yang berada di wilayahnya, Senin 3 Februari 2025 lalu.
Kepada sejumlah media, Kades SP membantah terlibat dalam jual beli tanah negara seperti dituduhkan.
"Saya tidak terlibat, itu bukan urusan saya," jelasnya.
Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember, Ipda Eko Hari Purwanto membenarkan ada pemanggilan kepada Kades Karang Kedawung.
"Masih proses pengumpulan data dan keterangan dari para pihak, untuk memastikan adanya unsur perbuatan melanggar hukumnya," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Siswa TK Ditemukan Tewas, Diduga Diculik dan Dibunuh Kekasih Ibunya
- Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Jember Masih di Bawah Umur Diamankan Polisi
- Jadi Korban Persekusi, Pemuda Jember Laporkan 10 Orang ke Polres