Agus Setiawan Jong, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 melalui program Jasmas yang dikucurkan ke RT se-Surabaya merupakan proyek kasus ini.
- Begini Penjelasan Polri Soal Alasan Mudik 2021 Dilarang
- Buat Surat Pengadaian Fiktif, Kejaksaan Tangkap Kepala UPC PT. Pengadaian
- KPK Panggil 8 Saksi Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo
Dalam pengadaan barang-barang proyek Jasmas ini, masih kata Rachmat, telah terjadi selisih harga dari yang sebenarnya. "Sehingga muncul kerugian negaranya," sambung Rachmat.
Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengadu Tidak Hadir, Sidang Pemeriksaan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Diskors
- Terkait Monopoli Bisnis Lapas Anaknya Menteri Yasonna, Ini Kata KPK
- KPK Minta Narasi Kontraproduktif Dihentikan Karena Dapat Mengganggu Stabilitas Pemberantasan Korupsi