Suwadi, kakek cabul asal Jalan Lakarsantri Gang Masjid II-A, dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di penjara. Ini setelah ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
- Diperiksa KPK Hampir 11 Jam, Paman Mardani H Maming Bungkam
- Dilaporkan Ngabalin, Beathor Ingin Buktikan PP 43/2018 Berjalan
- Kasus Dugaan Pungli SDN 4 Made Lamongan, Pelapor: Ada Uang Bisaroh
Atas putusan itu baik jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya sama-sama menerima. Kami menerima pak,†ujar terdakwa usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Padahal sebelumnya, JPU Fathol Rosyid menuntut terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Kasus cabul ini bermula saat FA (korban) datang ke rumah terdakwa untuk menemui temannya IN, yang tak lain cucu terdakwa, Rabu (12/9) lalu.
Saat IN tidur di lantai bersebelah dengan terdakwa kemudian FA ikut tidur dengan posisi berada disebelah terdakwa. Terdakwa tiba-tiba terangsang melihat FA hingga terjadi perbuatan asusila.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hubungan Indonesia-Malaysia Bisa Rusak Gara-gara 18 Polisi Diduga Lakukan Pemerasan ke Penonton
- Cekcok dengan LC di Probolinggo, Berujung Dibacok
- Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2,5 Tahun Penjara