Kakek Cabul Asal Lakarsantri Diganjar 5 Tahun

Suwadi, kakek cabul asal Jalan Lakarsantri Gang Masjid II-A, dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di penjara. Ini setelah ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.


Atas putusan itu baik jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya sama-sama menerima. Kami menerima pak,” ujar terdakwa usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Padahal sebelumnya, JPU Fathol Rosyid menuntut terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Kasus cabul ini bermula saat FA (korban) datang ke rumah terdakwa untuk menemui temannya IN, yang tak lain cucu terdakwa, Rabu (12/9) lalu.  

Saat IN tidur di lantai bersebelah dengan terdakwa kemudian FA ikut tidur dengan posisi berada disebelah terdakwa. Terdakwa tiba-tiba terangsang melihat FA hingga terjadi perbuatan asusila.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news