SEJUMLAH mahasiswa dan elemen masyarakat sedang getol melayangkan protes terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR akhir bulan ini. Tak terkecuali enam lembaga dan organisasi yang menaungi insan pers.
- Politik dan Politisi Tuna Gagasan: Alarm Tanda Bahaya Pemilu 2024
- Evolusi Makna Istilah Kadrun
- Kanjuruhan Mangindaan
1. Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden
2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa
4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong
5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti
6. Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan
7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama
8. Pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara
9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik
10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati.
Jika pasal di atas dipaksa untuk disahkan bagaimana kebebasan pers dalam demokrasi. Bagaimana dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apakah tinggal nama alias mati. Padahal kehadiran UU Pers telah menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.
Wajib ingat bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dalam demokrasi.
Hal ini bisa diasumsikan, tanpa kemerdekaan pers kebebasan berekspresi maka demokrasi yang diperjuangkan dengan perjuangan akan berjalan mundur. Pasti kembali ke era orde baru, apakah tujuannya memang demikian.
Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era orde baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.
Ranah pers persoalannya sudah jelas, yakni perdata bukan pidana. Namun, dengan KUHP yang baru nanti, jurnalis akan berhadapan dengan ancaman pidana terkait produk jurnalistiknya.
Sekali lagi, kebebasan pers jangan dimatikan apabila itu terjadi jelas kami lawan.
Didik Purwanto
Wartawan
ikuti terus update berita rmoljatim di google news