Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja pada Sabtu kemarin, (15/1).
- Malam Ini, KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Beras
- Soal Aliran Uang Rp70 M, Kejagung Diminta Tetapkan Staf Ahli Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebagai DPO
- Daftar Capim KPK 2024-2029, Ini Langkah Advokat Jember Husni Thamrin Perkuat KPK
Penangkapan terhadap VRD (21) warga Desa/Kecamatan Jogorogo, Ngawi, dilakukan petugas didalam area SPBU Dusun Sidowayah Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.
Penangkapan terhadap pria kelahiran Solok, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai penjual jamu tersebut, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Terkait kejadian itu, Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Elang Prasyo langsung membenarkan.
"Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian dari terduga," jelas AKP Elang Prastyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (16/1) pagi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya berisi kertas minyak warna cokelat dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening didalamnya yang diduga berisi ganja seberat 8,74 gram. Selain itu turut diamankan juga satu handphone berikut sepeda motor jenis Honda Vario nopol AD 2770 D.
"Dimana kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang diketemukan, dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ulasnya seperti dikutip kantor berita RMOL Jatim.
Elang Prastya menegaskan, atas perbuatannya tersangka terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Chat Mesum Oknum Dosen Unsri ke Mahasiswinya Berujung Penjara
- Gugatan Praperadilan Tersangka Investasi Bodong di Jember Ditolak
- Kejari Tanjung Perak Limpahkan Tersangka Korupsi Kredit dari PT Bank Jatim ke PT SEP