Kabar ditangguhkannya penangguhan penahanan oknum Pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto dalam kasus penganiayaan pegawai La Lisa Hotel dibantah oleh Kasat Reksrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
- Ahli Waris Yosua Hutabarat Bisa Ajukan Ganti Kerugian ke Terpidana Ferdy Sambo Cs
- Dalami CCTV dan HP Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Tim Siber Bareskrim dan Digital Forensik
- Perempuan Cantik Ini Gugat Mantan Suami, Tuntut Pembagian Harta Gono Gini Dibagi Sama
Sebelumnya, Sudamiran mengaku telah melimpahkan berkas perkara oknum Pilot Lion Air tersebut ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah kita limpahkan dua minggu lalu,"ujarnya.
Keterangan Sudamiran berbeda dengan keterangan Ali Prakoso selaku jaksa peneliti kasus ini. Pria yang juga menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari Surabaya ini mengaku hanya baru menerima SPDP nya saja.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) sudah kami terima waktu bulan puasa lalu, tapi berkas perkaranya belum kami terima,"kata Ali Prakoso saat dikonfirmasi Kantor Berita diruang kerjanya, Rabu (12/6).
Untuk diketahui, Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai La Lisa hotel itu ramai beredar di dunia maya.
CCTV yang viral itu menampilkan gambar Pilot Lion Air yang mengenakan baju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada AR (korban).
Peristiwa penganiayaan itu akhirnya dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti lapor bernomor STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.
Akibat laporan itu, oknum Pilot Lion Air tersebut kemudian ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/5) malam dan mulai ditahan pada Kamis (9/5).
Dalam penyidikan, aksi pemukulan itu dilakukan Arden Gabriel Sudarto lantaran tidak puas dengan pelayanan korban, lantaran pakaiannya yang disetrika oleh korban masih terlihat kusut saat hendak dipakai.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Modus Hadiah Ulang Tahun, Bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Rp 15 M
- Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kejari Surabaya Beri Kado Legal Opinion untuk Transformasi BUMD Kota Pahlawan
- UMKM Kota Surabaya Siap Mendunia Bersama Komunal Indonesia