Upaya banding PT Maspion atas putusan hakim PN Surabaya yang menyatakan Pemkot Surabaya sebagai pemilik sah lahan di Jalan Pemuda 17 Surabaya dianggap hanya memperlambat proses eksekusi.
- Budhi Sarwono Tersangka, Pejabat Banjarnegara Mengaku Canggung
- Hasil Penyelidikan Timbunan Bansos di Depok Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Dihentikan
- Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengacara asal Banyuwangi Ingatkan Ketua MK yang Berstatus Adik Ipar Jokowi
Kendati demikian, Arjuna mengaku tetap menghormati hak hukum PT Maspion.
"Kita tetapi hormati dan kami selaku Jaksa Pengacara Negara tetap optimis akan memenangkan kasus ini," ujarnya.
Untuk diketahui PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Pemkot Surabaya melawan PT Maspion atas lahan dijalan Pemuda 17 Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (14/3), R Anton Widyopriyono selaku tua majelis hakim pemeriksa perkara tersebut, menyatakan Pemkot Surabaya selaku penggugat adalah pemegang sah atas lahan yang terletak di Jalan Pemuda no 17 Surabaya yang merupakan bagian dari hak Nomor 2, Kelurahan Embong Kaliasin gambar situasi nomor 2216 tahun 1994 dan telah tercatat dalam daftar sistem informasi manajemen barang milik daerah pemerintah kota Surabaya dengan Nomor Register 12345678-1994-20230-1.
PT Maspion dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk menyerahkan lahan dalam keadaan kosong ke Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan.
Gugatan melawan PT Maspion tersebut berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.
Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK-Puspom TNI Mulai Periksa Penyuap Kepala Basarnas
- Risang Bima Wijaya Tuding Panitera PN Bangkalan Tahan Uang
- Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kejari Surabaya Beri Kado Legal Opinion untuk Transformasi BUMD Kota Pahlawan