Cholik Wicaksono, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim menjalani sidang kasus pungli dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum dari Kejari Surabaya.
- Tokoh Pekerja Minta Novel Baswedan Jangan Salah Mengerti Maksud Jokowi
- Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN MPR dan DPR Terendah
- Polres Jombang Musnahkan Miras Sitaan Selama Ramadan, Penjual Didenda Rp 18 Juta
Menurut Jaksa Feri Rachman, terdakwa Cholik Wicaksono terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 30 juta kepada pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.
Pungutan tersebut dilakukan untuk memperlancar permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.
Selain hukuman badan, terdakwa Cholik Wicaksono juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dan apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Cholik Wicaksono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,"pungkas Jaksa Feri Rachman.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Cholik Wicaksono melalui Andika Dwi selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.
"Dengan demikian, persidangan hari ini dinyatakan selesai,"kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.
Usai persidangan, Andika Dwi selaku Penasehat hukum terdakwa Cholik Wicaksono mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Ia menyebut, klienya merupakan korban jebakan dan tidak menikmati uang pungli yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa.
"Semuanya akan kita ungkap saat pledoi,"kata Andika Dwi.
Untuk diketahui, terdakwa Cholik Wicaksono ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Jatim, pada akhir Desember 2018 lalu.
Saat ditangkap, Polisi menemukan uang sebesar Rp 30 juta dari saku celana terdakwa Cholik Wicksono yang diduga merupakan hasil pungutan atas permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan Nurul Andini.
Saat proses penyidikan, Polisi tidak melakukan penahanan, Cholik Wicaksono baru ditahan oleh Kejari Surabaya ketika kasusnya dilimpahkan pada 9 Januari 2019 lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua Umum NBI Gus Lilur Desak Polri Segera Tahan Firli Bahuri
- Firli Bahuri Sudah Tanda Tangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku
- Kejari Kota Malang Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah, Masyarakat Bisa Mengadu ke Nomor Hotline ini