Kasus ‘Mimican’ Vanessa Angel- Kejati Jatim Yakin Terdakwa Divonis Bersalah

Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menyatakan keyakinannya Vanessa Angel akan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Sikap tidak koperatif Vanessa Angel, masih kata Novan akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

"Dalam persidangan dia (Vanessa) masih mengelak terjadi adanya hubungan seks dan sebagainya. Tapi dia menggunakan istilah kencan atau 'mimican' (mimik-mimik cantik)," ungkapnya.

Menurutnya, Dalam kasus ini, pihaknya mendakwa Vanessa Angel dengan dakwaan alternatif, yakni  melanggar Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 55 KUH Pidana atau melanggar Pasal 296 KUH Pidana.

"Karena dakwaan alternatif, kami meyakini Vanessa terbukti melanggar dakwaan yang pertama tentang pelanggaran UU ITE,"pungkas Novan Arianto.

Untuk diketahui, Vanessa Angel telah dituntut 6 bulan penjara lantaran terbukti menyebarkan konten asusila pada mucikarinya.

Kasus ini bermula saat Polda Jatim mengungkap adanya prostitusi online di Hotel Vasa Surabaya, (5/1) lalu dan berhasil  menangkap Vanessa Angel dan empat mucikarinya serta artis Avriellya Shaqila.

Namun, Vanessa lolos dari jeratan kasus prostitusi. Ia justru dijadikan tersangka pelanggaran UU ITE  atas penyebaran  foto foto berkonten asusila yang dikirim ke ponsel mucikari untuk mempromosikan Vanessa ke lelaki hidung belang.

Sementara kasus artis Avriellya Shaqila dan satu mucikari lainnya bernama Fitri hingga saat ini tidak ada kejelasannya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news