Kasus Ahmad Dhani di-SP3

Polda Jatim akhirnya meng-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus musisi Ahmad Dhani Prasetya, terkait masalah utang-piutang senilai Rp 400 juta yang dilaporkan Jaeni Ilyas, pengusaha asal Surabaya.


"Hasilnya, penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa ini adalah masalah perdata. Karena itu kita SP3,” kata Barung dikutip Kantor Berita , Senin (26/11).

Sementara, kuasa hukum Jaeni Ilyas,  Arif Fatoni yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima surat pemberitahuan SP3 dari polisi, terkait kasus tersebut.

Nanti kalau sudah dapat (surat SP3) akan saya terangkan langkah selanjutnya,” singkat Toni, yang juga politikus Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya itu, Jaeni Ilyas melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada September lalu karena telah melakukan wanprestasi terkait masalah utang-piutang senilai Rp 400 juta.

Toni waktu itu menyebut, bahwa Dhani telah melakukan perjanjian utang piutang dengan kliennya pada Mei 2016 melalui Eddy Rumpoko, bupati Batu kala itu, untuk modal proyek pembangunan Vila Singosari di Malang.

Dalam perjanjian itu Dhani berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu setelah satu bulan uang diterimanya. Namun, tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut setelah jatuh tempo.

Dhani baru membayar setelah ditagih berulang kali. Itu pun hanya Rp 200 juta. Sisanya belum juga dibayar hingga Jaeni melaporkannya ke Polda Jawa Timur pada September 2018 lalu.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news