Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jawa Timur akan melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Jawa Timur.
- Kapolrestabes Semarang Bantah jadi Perantara Penyerahan Uang SYL untuk Firli
- Kapolri Launching SP2HP Online, Ini Tujuannya
- Kasus Pengeroyokan, Polres Jombang Amankan 8 Orang, 1 Ditetapkan Tersangka
Menurut Barung, pelimpahan berkas perkara pentolan grup band Dewa 19 ini menjadi tolak ukur institusinya dalam menangani kasus hukum yang dilaporkan masyarakat.
"Tentunya, Kepolisian akan berjalan sesuai dengan hukum, tanpa melihat siapa yang dilaporkan," ujar Barung.
Sementara, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan pelimpahan tahap I berkas perkara Mantan Suami Maia Estianty ini.
"Jam 1 siang tadi kami terima pelimpahan tahap I berkas perkara Ahmad Dhani dalam kasus ITE," ujar Richard.
Dijelaskan Richard, dengan pelimpahan tahap I ini, pihaknya diberi waktu oleh KUHAP selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materiil.
"Kami diberi waktu oleh Undang-Undang untuk meneliti kelengkapan formil dan materil dalam 14 hari kedepan sambil kami menentukan sikap, apakah ini lengkap apa tidak," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Banser dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.
Dhani disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Lukas Enembe, KPK Sebut Ada Pihak Tertentu Intervensi Saksi
- LPAI Apresiasi Penegakan Hukum Terhadap Anak SD yang Colok Mata Hingga Buta
- Rumah Dinas Digeledah, Politisi PDIP Berpeluang Diperiksa KPK